BERITASOLORAYA.com - Terdapat juknis mengenai tunjangan untuk ASN jabatan fungsional pada tahun 2022 yang menjelaskan tentang besarannya.
Juknis baru tahun 2022 tersebut menyampaikan tentang tunjangan ASN jabatan fungsional yang tertuang dalam regulasi pada Peraturan Presiden.
PP yang mengatur pemberian tunjangan untuk ASN sebagaimana disampaikan pada Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.
Juknis baru tahun 2022 tersebut menyampaikan tentang tunjangan ASN jabatan fungsional yang tertuang dalam regulasi pada Peraturan Presiden.
PP yang mengatur pemberian tunjangan untuk ASN sebagaimana disampaikan pada Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.
Baca Juga: Kementerian PANRB Buka Formasi PPPK 2022. Tenaga Kesehatan Jangan Lewatkan Kesempatan Ini...
Pada Peraturan Presiden disampaikan jika tunjangan yang diberikan kepada ASN mengenai tunjangan jabatan fungsional perencana.
Disampaikan Pemerintah terkait peningkatan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat secara penuh dalam status JF (Jabatan Fungsional).
Ketentuan tersebut sesuai yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN.
Besaran dari jumlah tunjangan, disalurkan berdasarkan golongan masing-masing ASN yang memiliki perbedaan satu dengan yang lain.
Disampaikan Pemerintah terkait peningkatan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat secara penuh dalam status JF (Jabatan Fungsional).
Ketentuan tersebut sesuai yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN.
Besaran dari jumlah tunjangan, disalurkan berdasarkan golongan masing-masing ASN yang memiliki perbedaan satu dengan yang lain.
Baca Juga: Pengumuman Penting Bagi Guru yang Belum Lulus UTN PLPG, Wajib Lakukan ini pada 10 – 12 November 2022
Pada Peraturan Presiden yang tertuang pada Pasal 1 dikatakan tentang tunjangan jabatan fungsional perencana pada jabatan fungsional.
Di mana, tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan jabatan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF Perencana dengan menyesuaikan Perundang-undangan.
Selanjutnya, dijelaskan lagi dalam Pasal 2, bahwa PNS yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional akan diberikan tunjangan perencana di setiap bulan.
Terkait penyaluran tunjangan perencana untuk PNS dijelaskan dalam Peraturan Presiden yang tertuang pada Pasal 4.
Di mana, tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan jabatan yang diberikan Pemerintah kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JF Perencana dengan menyesuaikan Perundang-undangan.
Selanjutnya, dijelaskan lagi dalam Pasal 2, bahwa PNS yang diangkat dan mulai ditugaskan secara penuh pada jabatan fungsional akan diberikan tunjangan perencana di setiap bulan.
Terkait penyaluran tunjangan perencana untuk PNS dijelaskan dalam Peraturan Presiden yang tertuang pada Pasal 4.
Terdapat kategori PNS yang menjadi salah satu acuan, yakni yang sudah bekerja pada Instansi Pusat bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Adapun yang bekerja di Instansi Daerah, ketentuan bagi PNS yaitu yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelumnya, peraturan pemberian tunjangan perencana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 dan kini telah diperbarui dalam PP 97 nomor 2022 dan menjadi rujukan.
Adapun yang bekerja di Instansi Daerah, ketentuan bagi PNS yaitu yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebelumnya, peraturan pemberian tunjangan perencana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2007 dan kini telah diperbarui dalam PP 97 nomor 2022 dan menjadi rujukan.
Lantas, berapa nominal yang didapatkan? besaran tunjangan jabatan fungsional perencana yang terbaru tahun 2022 sesuai dengan PP di atas, jumlahnya sebagai berikut:
1. Perencana Ahli Utama, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp2.025.000
2. Perencana Ahli Madya, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp1.380.000
3. Perencana Ahli Muda, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp1.100.000
4. Perencana Ahli Pertama, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp540.000
1. Perencana Ahli Utama, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp2.025.000
2. Perencana Ahli Madya, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp1.380.000
3. Perencana Ahli Muda, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp1.100.000
4. Perencana Ahli Pertama, besaran nominal tunjangan sejumlah Rp540.000
Baca Juga: Ingin Daftar Beasiswa Hashtag Madrasah Bisa Ngoding? Simak Cara dan Persyaratannya Berikut Ini
Nah, demikian disampaikan dalam artikel informasi seputar besaran atau jumlah nominal tunjangan jabatan fungsional terbaru tahun 2022 yang wajib diketahui oleh Aparatur Sipil Negara atau ASN.***