CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai di WhatsApp, Denda Pelanggaran Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta

- 15 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta.
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

PR SOLO RAYA – Pesan berantai di aplikasi WhatsApp tengah beredar. Isinya yakni mengenai denda bukti pelanggaran tilang elektronik yang jumlahnya dapat capai hingga lima juta rupiah.

Selain denda lima juta rupiah, pesan tersebut juga mengkalim jika kebijakan akan dimulai pada Minggu, 14 Maret 2021, dan berlaku di seluruh Indonesia.

Pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut tertulis:

Hati2 Tilang Elektronik

Berlaku Tk Mobil & Sepeda Motor

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Reply 1988 Episode 6: Nasib Cinta Pertama Deok Sun dan Persahabatan Lima Sekawan

Baca Juga: Volkswagen Memangkas 4.000 Karyawan dan Tawarkan Pilihan Pensiun Diri

  • Jgan Pake Masker Asal2an
  • Jgan Pegang Hp
  • Perhatikan Marka Jalan
  • Batas Kecepatan Di Tol
  • Traffiklight Jgn Diterjang
  • Kunci Helm Yg Benar
  • Lampu & Litting Spd Motor

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Muulai Tgl 14 Maret 2021

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x