PR SOLO RAYA – Pesan berantai di aplikasi WhatsApp tengah beredar. Isinya yakni mengenai denda bukti pelanggaran tilang elektronik yang jumlahnya dapat capai hingga lima juta rupiah.
Selain denda lima juta rupiah, pesan tersebut juga mengkalim jika kebijakan akan dimulai pada Minggu, 14 Maret 2021, dan berlaku di seluruh Indonesia.
Pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut tertulis:
Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Tk Mobil & Sepeda Motor
Baca Juga: Volkswagen Memangkas 4.000 Karyawan dan Tawarkan Pilihan Pensiun Diri
- Jgan Pake Masker Asal2an
- Jgan Pegang Hp
- Perhatikan Marka Jalan
- Batas Kecepatan Di Tol
- Traffiklight Jgn Diterjang
- Kunci Helm Yg Benar
- Lampu & Litting Spd Motor
Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Muulai Tgl 14 Maret 2021