Bagi pengendara yang memiliki SIM, namun tidak bisa menunjukan saat razia dilakukan, dendanya paling banyak hanya sebesar Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Update Virus Corona Dunia per 15 Maret 2021, Angka Kematian Akibat Covid-19 Tembus 2,6 Juta Jiwa
Soal persyaratan teknis bagi pengendara bermotor, seperti spion, lampu, dan segala macamnya, denda paling banyak diberikan sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Batas kecepatan juga diatur dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Demikian beberapa regulasi yang terkait dengan apa yang dinyatakan pada pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut.
Dapat disimpulkan, jika kabar yang beredar adalah bohong atau hoaks, sehingga tidak boleh dipercaya oleh masyarakat luas.
Jika meinginkan regulasi lengkap terkait berkendara, masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman resmi polri.go.id.***