CEK FAKTA: Beredar Pesan Berantai di WhatsApp, Denda Pelanggaran Tilang Elektronik Capai Rp5 Juta

- 15 Maret 2021, 11:11 WIB
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta.
Ilustasi tilang online. Cek fakta soal kabar tilang online yang mencapai Rp5 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Serempak Seluruh Indonesia SudahMulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor, mobil, para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing” Polda…..

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.

Baca Juga: Rugi Rp9 Miliar dan Hampir Dibunuh Jemaah Haji, Sahrul Gunawan: Mobil sampai Apartemen Habis

Baca Juga: Korban Sipil Akibat Kudeta Militer Semakin Bertambah, Joe Biden: Pulihkan Kembali Demokrasi di Myanmar

Baca Juga: Dianggap Bagian dari Ekstremisme Agama, Sri Lanka Akan Larang Penggunaan Burqa dan Tutup Ribuan Sekolah Islam

“soo..lbh waspada dan hati” yaaa gaaeess”

Menanggapi pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, Pikiranrakyat-Soloraya.com melansir dari Antara jika kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Faktanya, tidak ada pelanggar lalu-lintas tunggal yang didenda hingga kisaran Rp5 juta. Pernyataan di pesan berantai tersebut juga tidak sesuai dengan yang sudah tercatat pada laman resmi polri.go.id.

Dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari polri.go.id, pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah