Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

10 Januari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. Sanksi Kemenag untuk tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal di tahun 2024. Cara dapatkan sertifikasi halal gratis melalui SEHATI. /KamranAyinov/

BERITASOLORAYA.com– Kementerian Agama atau Kemenag akan memberikan sanksi kepada tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 nanti.

Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari website Kemenag, 7 Januari 2023.

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” tutur Aqil.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?

Ketiga kelompok produk yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 beserta turunannya, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Adapun sanksi yang diberikan nantinya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, sampai dengan penarikan barang dari peredaran.

Sanksi tersebut diungkapkan oleh Aqil tercantum dalam PP No. 39 Tahun 2021. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” jelasnya.

Baca Juga: 593 Lowongan Tersedia di Program MSIB, Simak Penjelasannya Berikut, Kesempatan Terbuka Sampai 20 Januari 2023

Sehingga, dihimbau bagi para pelaku usaha ketiga kelompok produk tersebut untuk segera mendaftarkan produknya melalui aplikasi Pusaka Super Apps yang dapat didownload melalui iOS dan Playstore.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tutur Aqil.

Dapat juga melalui laman ptsp.halal.go.id atau dengan memanfaatkan program dari BPJPH yang diberi nama SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk para pelaku UMK yang telah dibuka pendaftarannya sejak 2 Januari 2023 lalu.

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” sambungnya.

Baca Juga: Informasi Anggaran TPG 2023, Sekjen Kemdikbud dan Menkeu Sampaikan Ini

Sesuai dengan namanya, sertifikasi halal melalui program SEHATI tidak dikenakan biaya dengan kuota sebanyak satu juta.

“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuhnya.

Sementara, untuk mendaftar program SEHATI, pelaku UMK harus memenuhi 14 persyaratan yang ditetapkan mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022.

Antara lain terkait bahan yang digunakan, proses produksi, lokasi, tempat, alat proses produk, proses pengawetan, serta omset tahunan.

Baca Juga: Penggunaan Bahan Bakar Nabati B35 Resmi Digunakan 1 Februari 2023, Ternyata Sudah Dimulai Sejak 2008 Loh

Tidak lupa persyaratan administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Edar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), atau izin industri lainnya, dan kesediaan untuk melengkapi dokumen lain yang diperlukan melalui pernyataan online (SIHALAL).***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler