BENARKAH Gaji PNS Bulan Juni Naik 2 Kali Lipat? Simak Fakta Berdasarkan Peraturan Terbaru!

3 Mei 2023, 08:17 WIB
Ilustrasi. Penjelasan gaji PNS naik 2 kali lipat di Bulan Juni /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Informasi gaji PNS yang akan naik 2 kali lipat menjadi perbincangan saat ini, terlebih gaji tersebut dikabarkan akan cair pada bulan Juni 2023.

 

Namun, benarkah gaji PNS pada bulan Juni akan naik 2 kali lipat? Simak penjelasannya berikut ini berdasarkan peraturan terbaru.

Informasi kenaikan gaji PNS menjadi 2 kali lipat pada bulan Juni 2023 disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Pembahasan kenaikan gaji PNS memang pernah menjadi pembahasan hangat terutama semenjak adanya kenaikan UMR di kala meningkatnya inflasi.

Baca Juga: HORE! Dana PIP Kemdikbud Dipastikan akan Cair, Begini Cara Cek Penerima PIP 2023, Apakah Kamu Salah Satunya?

Peningkatan inflasi di Indonesia juga berpengaruh terhadap peningkatan UMR untuk penghasilan pekerja dan buruh.

Lalu, bagi PNS, gaji pokok PNS telah ditetapkan menurut peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.

Selain itu, tidak ada kabar peningkatan gaji pokok PNS pada tahun selanjutnya.

Namun, jangan bersedih, PNS juga tetap bisa mendapatkan gaji 2 kali lipat pada bulan Juni karena terdapat kucuran dana sebagaimana diinformasikan oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: MenpanRB Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Pada Tenaga Honorer, Ini Solusi yang Ditawarkan Agar APBN Tidak Bengkak

Berdasarkan PP No 15 tahun 2023 yang mengatur mengenai THR dan gaji ke 13, seluruh aparatur negara termasuk PNS akan mendapatkan gaji ke 13.

 

Seperti yang diketahui, PNS bisa mendapatkan gaji ke 13 sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang telah ditetapkan.

Maka dari itu, PNS bisa mendapatkan 2 kali gaji pada bulan Juni dari kucuran dana gaji ke 13, bukan dari adanya kenaikan gaji pokok.

Adanya pencairan gaji ke 13 yang ditargetkan cair pada bulan Juni akan memiliki besaran dengan komposisi yang fantastis dan bukan hanya terdapat gaji pokok saja.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Tunjukkan Support Kompetensi Perempuan di Peringatan Hari Buruh

Besaran komposisi gaji ke 13 terdapat tambahan tunjangan, seperti bagi PNS yang telah memiliki hak mendapatkan tunjangan kinerja, maka akan terdapat tambahan 50 persen tunjangan kinerja.

Selain itu, bagi PNS daerah yang telah mendapatkan penghasilan tambahan, maka akan dianggarkan untuk mendapatkan maksimal 50 persen tambahan penghasilan.

Serta, guru dan dosen PNS yang telah mendapatkan sertifikat pendidik akan mendapatkan tambahan sebesar 50 persen tunjangan profesi.

Itulah penjelasan terkait kebenaran adanya gaji PNS yang naik 2 kali lipat pada bulan Juni, yakni adanya kucuran dana gaji ke 13. Selamat!***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler