HONORER Ini Jangan Harap Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Resmi dari Peraturan Menpan RB dan BKN

- 3 Mei 2023, 06:53 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerima calon PPPK 2023. Namun, ada kategori honorer yang tidak boleh melamar, siapakah mereka?
Ilustrasi. Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerima calon PPPK 2023. Namun, ada kategori honorer yang tidak boleh melamar, siapakah mereka? /Foto: infopublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan kembali membuka seleksi penerima calon PPPK 2023 setelah seleksi PPPK tahun 2022 diselesaikan. Seleksi calon ASN PPPK 2023 ini meurpakan kesempatan emas bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN.

Permasalahan tenaga honorer memang masih menjadi PR besar pemerintah. Menpan RB Abdullah Azwar Anas bahkan mengungkap bahwa pihaknya mendapatkan arahan khusus dari Presiden Jokowi dalam hal penyelesaian masalah non ASN.

Menpan RB sempat menyatakan bahwa Presiden Jokowi memberi arahan agar penyelesaian non ASN dilakukan dengan jalan tengah. Azwar Anas menyampaikan bahwa penyelesaian honorer diusahakan menghindari adanya PHK massal.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Guru Sertifikasi dan Non Bakal Dapat Dobel Gaji Bulan Juni, Nominalnya Bisa Sampai Belasan Juta

Meski demikian, nasib honorer masih di ujung tanduk sebab menurut peraturan berlaku, tenggat waktu instansi pemerintah mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN adalah hanya sampai November 2023.

Untuk itu, tenaga honorer berharap dapat terekrut untuk mengisi formasi ASN PPPK di instansi pemerintah.

Namun, ada kabar buruk bagi honorer pada seleksi PPPK 2023, baik untuk tenaga kependidikan (guru), tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Kado Hardiknas untuk Guru Honorer, Semoga Terealisasi Tahun 2023

Hal ini salah satunya bisa ditemukan dalam surat pengumuman terbaru BKN dengan nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tentang hasil akhir seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022.

Surat pengumuman BKN tersebut berisi tentang hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022. Meski demikian, terdapat ketentuan yang wajib diketahui peserta termasuk tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi ini.

Pada poin 11 pengumuman tersebut, BKN menegaskan bahwa peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 BKN yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Polteknaker Buka Beasiswa Full Bagi Lulusan SMA atau Sederajat, Segera Daftar, Catat Tanggal Seleksinya

Sanksi yang dimaksud dalam hal ini adalah peserta tersebut tidak boleh melamar atau mendaftarkan diri pada seleksi penerimaan ASN PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Dengan demikian, pada seleksi penerimaan ASN periode 2023, peserta tersebut tidak bisa mendaftarkan diri.

Senanda dengan peraturan tersebut, Menpan RB melalui Peraturan Menpan RB nomor 20 tahun 2022 juga menyebutkan hal ini.

Baca Juga: TINGGAL LUSA, 250 Ribu Lebih Guru Diminta Lakukan Hal Ini. Kemdikbud Menjelaskan…

Peraturan tersebut menyatakan bahwa calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan penerbitan NI PPPK lalu mengundurkan diri maka tidak boleh mendaftar untuk penerimaan PPPK untuk 1 periode berikutnya.

Nah, itulah kategori honorer yang tidak dibolehkan mendaftar diri atau melamar seleksi calon ASN PPPK 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x