SELAMAT, Menkeu Bagikan Honorarium hingga Rp4 Juta Buat Satpam dan Pengemudi, Nominalnya Super Gede nih

14 Mei 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi Menkeu mengumumkan akan membagikan honorarium /Dokumentasi Humas Setkab

BERITASOLORAYA.com — Sudah tahu? Kini, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hingga pramubakti di instansi pemerintah akan mendapat tambahan honorarium, lho. Menkeu menetapkan bahwa sejumlah tenaga satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti tersebut memang berhak mendapat honorarium sebagai tambahan hasil kerjanya.

Honorarium adalah tambahan penghasilan yang akan diberikan di luar gaji pokok. Jadi, jangan salah paham ya, honorarium berikut bukanlah gaji pokok.

Kali ini, Sri Mulyani memberikan honorarium dalam jumlah besar bagi PNS maupun Non-PNS termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan juga pramubakti.

Baca Juga: Bosan dengan Pekerjaan? Silahkan Ikuti Tips Jitu Berikut, Nomor 7 Langkah Terakhir, Tapi Paling Banyak Dipilih

Honorarium ini akan diberikan untuk satuan per/bulannya dan akan diberikan untuk tiap pegawai di instansi pemerintah terkait.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49 Tahun 2023, berikut struktur honorarium satpam dan pengemudi berdasarkan provinsinya, masing-masing sebesar:

- Provinsi Aceh = Rp4.020.000/bulan

- Provinsi Sumatera Utara = Rp3.247.000/bulan

- Provinsi Riau = 3.741.000/bulan

- Provinsi Kepulauan Riau = Rp3.984.000/bulan

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri Undip 2023, Lengkap dengan Syarat, Biaya, hingga Materi Ujian

- Provinsi Jambi = Rp3.984.0000/bulan

- Provinsi Sumatera Barat = Rp 3.389.000/bulan

- Provinsi Sumatera Selatan = Rp3.211.000/bulan

- Provinsi Lampung = Rp3.931.000/bulan

- Provinsi Bengkulu = Rp3.039.000/bulan

- Provinsi Bangka Belitung Rp4.200.000/bulan

- Provinsi Banten = Rp3.175.000/bulan

- Provinsi Jawa Barat = Rp3.777.000/bulan

- Provinsi DKI Jakarta = Rp5.615.000/bulan

- Provinsi Jawa Tengah = Rp 2.280.000/bulan

Baca Juga: Ikuti 5 Langkah Ini agar Job Seeker’Terhindar dari Loker Bodong yang Semakin Marak Beredar

- Provinsi DI Yogyakarta = Rp2.425.000/bulan

- Provinsi Jawa Timur = Rp4.135.000/bulan

- Provinsi Bali = Rp3.217.000/bulan

- Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp2.826.000/bulan

- Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp2.531.000/bulan

- Provinsi Kalimantan Barat = 3.117.000/bulan

- Provinsi Kalimantan Tengah = Rp3.731.000/bulan

- Provinsi Kalimantan Selatan = Rp3.753.000/bulan

- Provinsi Kalimantan Timur = Rp3.867.000/bulan

- Provinsi Kalimantan Utara = Rp4.191.000/bulan

Baca Juga: 7 Tips Lulus Ujian Psikotes ala Kemnaker, Patut Dicoba para Job Seeker yang Sering Gagal Tahap Ini

- Provinsi Sulawesi Utara = Rp4.239.000/bulan

- Provinsi Gorontalo = Rp3.654.000/bulan

- Provinsi Sulawesi Barat = Rp3.443.000/bulan

- Provinsi Sulawesi Selatan = R4.038.000/bulan

- Provinsi Sulawesi Tengah = Rp3.487.000/bulan

- Provinsi Maluku = Rp3.330.000/bulan

- Provinsi Maluku Utara = Rp4.064.000/bulan

- Provinsi Papua = Rp4.604.000/bulan

- Provinsi Barat dan juga Provinsi Barat Daya = Rp4.124.000/bulan

- Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan juga Papua Pegunungan = Rp4.604.000/bulan

Baca Juga: JUMLAHNYA BANYAK! Gubernur Jatim Usulkan 8.024 Kebutuhan Formasi PPPK 2023, Honorer Terangkat Semua

Selamat untuk para satpam dan pengemudi, karena seluruh satpam, hingga pamubakti kali ini akan diberikan honorarium sebagai tambahan dalam pembayaran, melalui Perpres No. 49 Tahun 2023.

Satpam dan pengemudi resmi mendapat honorarium yang disahkan dalam PMK tersebut, dengan ini tak hanya PNS dan PPPK di instansi pemerintah saja yang bisa dapat tambahan penghasilan bagi pegawai.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler