PNS BERSIAP, Gaji Pokok Akan Mulai Naik Tanggal Berapa? Segini Besaran yang Ditetapkan

31 Mei 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi, kenaikan gaji pokok /cookie_studio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Adanya wacana yang menarik perhatian banyak orang mengenai kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Kenaikan gaji pokok ini menjadi perbincangan hangat karena berpotensi memberikan dampak positif pada kondisi keuangan dan motivasi kerja para PNS di seluruh Indonesia.

Kenaikan gaji pokok PNS tahun 2023 menjadi kabar gembira bagi banyak pegawai negeri dan tentunya dapat memperbaiki kondisi keuangan para PNS.

PNS dapat mengatur keuangan mereka dengan lebih baik, meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tempat tinggal mereka.

Baca Juga: Deretan Fakta Stasiun Lempuyangan Ini Menarik Diketahui, Ada yang Jadi Cagar Budaya, Apa Itu? Cek Selengkapnya

Kenaikan gaji pokok juga dapat menjadi faktor penarik bagi individu yang berbakat dan memiliki kualifikasi tinggi untuk bergabung dengan pemerintahan.

Lalu, kira-kira mulai berlaku tanggal berapakah kenaikan gaji pokok untuk PNS? Simak penjelasannya di bawah ini.

Adanya wacana kenaikan gaji PNS disebut bermula dari Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, dan adanya wacana ini disambut positif oleh Guspardi Gaus selaku anggota Komisi II DPR RI.

Tentunya hal ini didukung karena kenaikan gaji PNS disebut perlu dilakukan penyesuaian kembali dikarenakan adanya inflasi tinggi dan kenaikan barang pasar.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023, Ada 6 Instansi yang Tidak Membuka Formasi, Benarkah? Intip Selengkapnya di Sini

Adanya kenaikan gaji PNS terakhir kali disebut pada tahun 2019, dan kenaikan gaji PNS terbaru diusulkan oleh Menteri PANRB yakni Abdullah Azwar Anas.

 

“Artinya, sudah empat tahun berturut-turut PNS tidak merasakan kenaikan gaji. Padahal di satu sisi, harga barang-barang naik, inflasi juga demikian. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian," jelas Guspardi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman DPR RI.

Namun, adanya usulan kenaikan gaji PNS ini ternyata masih dikaji secara mendalam dan masih dalam koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Mudah-mudahan Menteri Keuangan, yang juga turut hadir dalam Paripurna, memberikan respon positif, apa yang diusulkan Menpan RB terhadap kenaikan gaji ASN tersebut," lanjut Guspardi.

Baca Juga: HOREE, Guru PAI Terima Tunjangan Rp7 Juta dari Kemenag, Ditunggu Sampai Tanggal 9 Juni 2023, ya….  

Pertimbangan mengenai kenaikan gaji pokok untuk PNS juga tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat, mengingat hal ini tentu mempengaruhi penggunaan anggaran.

Meskipun adanya inflasi tinggi dan kebutuhan bahan pasar yang juga meningkat, kenaikan gaji pokok PNS belum diputuskan secara resmi pada tahun ini.

Tentunya, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, hingga DPR RI juga akan menginformasikan secara resmi terkait dengan kapan kenaikan gaji pokok ini berlaku.

Guspardi Gaus juga mengungkapkan bahwa kenaikan gaji PNS ini diharapkan tidak hanya dapat dinikmati dengan pegawai pemerintah dengan jabatan tinggi saja.

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi Sasaran Kategori B PPG Daljab 2023, Ini Link Unggah Dokumen Resmi

“Jangan sampai yang menikmati itu hanya pejabat-pejabat yang lebih tinggi jabatannya,” tegas Guspardi.

 

Besaran kenaikan gaji pokok PNS juga belum ditentukan dan pastinya akan melalui peninjauan mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi.

“Menpan RB tentunya tidak ujug-ujug mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, di mana besaran serta mekanisme peningkatan kesejahteraan PNS itu masih harus digodok bersama Kemenkeu untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” tutup Guspardi.***

Editor: Datu Puan Absa

Tags

Terkini

Terpopuler