KPM Jabar Siap-Siap Terima Bansos 2024, 400.000 Rupiah akan Disalurkan di Bulan Berikut

15 Januari 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi dana bansos 2024 /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial baru mengumumkan jadwal penerimaan bansos untuk provinsi Jabar atau Jawa Barat.

Kabarnya, bansos yang diberikan mulai dari Rp400.000 per KPM atau Keluarga Penerima Manfaat. Pada dasarnya, program bansos 2024 yang disalurkan pemerintah yakni berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bansos 2024 berupa PKH dan BPNT ini terhitung dalam penyaluran tahap pertama. Pencairan bansos 2024 di Jabar ini akan dilaksanakan pada bulan Januari 2024. Bantuan akan terus disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: PNS dan PPPK Bersiap Pindah ke IKN Bulan Juli 2024? Simak Selengkapnya

Pencairan bansos 2024 menurut Kemensos akan dilaksanakan berdasarkan wilayah. Untuk provinsi Jabar, bansos PKH dan BPNT akan disalurkan di beberapa daerah. Daerah-daerah di Jabar itu antara lain:

  1. Kabupaten Bandung
  2. Bandung Barat
  3. Bekasi
  4. Bogor
  5. Ciamis
  6. Cianjur
  7. Indramayu
  8. Karawang
  9. Kuningan
  10. Majalengka
  11. Pangandaran
  12. Purwakarta
  13. Subang
  14. Cirebon
  15. Garut
  16. Sumedang
  17. Tasikmalaya
  18. Kota Bandung
  19. Kota Banjar
  20. Kota Bekasi
  21. Kota Bogor
  22. Kota Cimahi
  23. Kota Cirebon
  24. Kota Depok
  25. Kota Sukabumi
  26. Kota Tasikmalaya

Baca Juga: UPDATE Harga Bahan Pokok di Provinsi Gorontalo, Cabe Merah Keriting hanya Rp27.017 per Kilogram?

Waktu Pencairan Bansos

Untuk waktu pencairan bansos Jabar 2024 berupa PKH dan BPNT, akan dilaksanakan pada bulan Februari-Maret 2024. Oleh karena itu, para KPM atau Keluarga Penerima Manfaat hendaknya bersiap.

Besaran Bansos 2024 untuk PKH dan BPNT

Untuk rincian dana bantuan tahap 1, pada bansos PKH, para KPM yang telah terdaftar melalui Kemensos akan mendapat Rp750.000 per KPM.

Sedangkan bansos BPNT 2024, ditetapkan besarannya ialah RP 400.000 per KPM. Sebagai informasi, penyaluran bantuan sosial atau bansos 2024 ini adalah untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat serta agar memenuhi kebutuhan dan daya beli masyarakat sehari-hari.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, untuk detail rinciannya dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE, Kestabilan Harga Bahan Pokok di Provinsi Jambi per 15 Januari 2024

Besaran Dana PKH Tahap Pertama

Rincian atau besaran bansos jenis PKH berbeda-beda tergantung kelompok dan komponen jiwa yang tinggal dalam satu keluarga penerima manfaat.

Ada 7 kategori atau kelompok yang berhak menerima baksos PKH yaitu:

  1. Kategori Balita dengan usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Kategori Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 jura per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  3. Kategori Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  4. Kategori Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  5. Kategori Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  6. Kategori Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  7. Kategori Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Baca Juga: Bawaslu Imbau ASN Cermati Berbagai Bentuk Pelanggaran Netralitas dalam Pemilu 2024, Apa Saja Itu?

Besaran Dana BPNT

Untuk besaran dana yang diperoleh melalui baksos BPNT, Kemensos menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp200.000 tiap bulan.

Biasanya, Kemensos menyalurkan bantuan tersebut untuk 2-3 bulan, sehingga para KPM dapat menerima sekitar Rp400.000-Rp600.000 sekaligus untuk periode 2-3 bulan.

Agar tidak ketinggalan, Anda dapat mengecek secara rutin situs resmi Kemensos dalam penyaluran bansos 2024 di: cekbansos.kemensos.go.id.

Anda juga dapat mendownload aplikasi Cek Bansos 2024, untuk memastikan apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos 2024 atau tidak.

Demikianlah informasi mengenai bansos 2024 untuk wilayah Jabar, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler