RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun

7 Februari 2024, 17:26 WIB
RESMI CAIR MARET? Berikut Informasi Terbaru dari Kementerian Keuangan Terkait Kenaikan Gaji ASN dan Pensiun /Instagram.com/@bank_indonesia/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan siaran pers terkait penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN mulai Maret 2024.

Penyesuaian gaji pokok ASN yang dimaksud untuk seluruh komponen ASN aktif sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Perhitungan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Kenaikan gaji ASN dan pensiunan menjadi perhatian utama pemerintah sebagai langkah konkrit.

Hal ini berkaitan dengan upaya pemerintah dalam mendukung kinerja ASN dan meningkatkan produktivitas pegawai pemerintah dan kesejahteraan mereka melalui pembayaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan.

Baca Juga: SNBP 2024: Nilai 2 Mapel Ini Diperhitungkan untuk Seleksi Jurusan Kedokteran Unair, Ini Kata Rektor

ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan pencairan kenaikan gaji dengan estimasi bulan Maret 2024 diantaranya terdiri dari 8 komponen. Pertama yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keempat yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kelima yaitu pensiunan. Keenam yaitu penerima pensiun. Ketujuh yaitu penerima tunjangan kehormatan. Kedelapan yaitu tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui siaran pers dengan nomor SP-5/KLI/2024 pada tanggal 7 Februari 2024 dituliskan bahwa “untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.”

Berdasarkan keterangan diatas, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepastian pencairan kenaikan gaji yang diperuntukkan bagi ASN aktif dan pensiunan yakni kemungkinan besar akan dibayarkan pada bulan Maret 2024.

Khusus untuk pencairan kenaikan gaji baru untuk pensiunan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk segera melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru.

Berdasarkan informasi dari surat siaran pers yang sama, pembayaran kekurangan atau rapelan kenaikan gaji pensiunan tersebut akan diterima secara bertahap dengan akumulasi pembayaran pada bulan Januari dan Februari 2024.

Adapun instansi yang dipercayakan untuk menyalurkan kekurangan atau rapelan kenaikan gaji pensiunan yakni PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Informasi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri. Hal ini seakan untuk memberikan informasi resmi dari pemerintah.

Mengingat beberapa waktu belakangan dari bulan Januari 2024, banyak berita dengan sumber tidak jelas yang membagikan informasi terkait rencana pencairan kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan.

Bahkan, setelah diumumkannya regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji PNS terbaru, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok PNS dan janda/dudanya, serta Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji baru PPPK.

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

Informasi simpang siur tetap banyak beredar di kalangan masyarakat yang menyebabkan sedikit kegaduhan terutama di sosial media.

Banyaknya beredar informasi tersebut, berimbas pada kebingungan masyarakat terkait kepastian rencana kenaikan gaji ASN aktif dan pensiunan.

Oleh karena itu, pemberitahuan informasi ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kepada ASN aktif dan pensiunan dan diharapkan kedepannya mampu untuk memberikan dampak positif secara langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Pemerintah tentunya juga menyoroti langkah kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan bukan hanya sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi yang telah mereka berikan, tapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan motivasi ASN dalam hal memberikan pelayanan publik yang terbaik.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler