DIMULAI KAPAN? Ternyata Single Salary Bagi PNS Sudah Mulai Diterapkan, Simak Selengkapnya...

17 Februari 2024, 06:55 WIB
DIMULAI KAPAN? Ternyata Single Salary Bagi PNS Sudah Mulai Diterapkan, Simak Selengkapnya, Ternyata Sudah Mulai di Bebera Instansi //Freepik.com @Skata/

BERITASOLORAYA.com- Gaji PNS telah mengalami transformasi signifikan dengan diperkenalkannya skema gaji tunggal atau single salary.

Penerapan ini telah dimulai, membawa perubahan besar terutama bagi PNS jabatan fungsional. Apa yang perlu diketahui tentang single salary dan bagaimana hal ini memengaruhi pendapatan PNS?

Seiring perkembangan zaman, sistem gaji PNS yang sebelumnya mengacu pada golongan dianggap tidak lagi relevan. Munculnya single salary diharapkan menjadi langkah maju dan solusi untuk menyederhanakan sistem gaji PNS.

Bagi PNS jabatan fungsional, ini menjadi suatu keuntungan besar karena gaji bulanannya akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Baca Juga: BERUNTUNG BANGET, PNS Jabatan Fungsional Akan Terima Gaji Lebih Besar Setiap Bulanya, Ternyata Karena Ini...

Dalam skema single salary, seluruh komponen pendapatan PNS, termasuk tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, dan pangan, akan digabungkan. Hal ini membawa dampak positif bagi PNS jabatan fungsional, yang kini dapat menerima gaji bulanan lebih besar dari sebelumnya.

Namun, perubahan ini juga memerlukan persiapan dari PNS jabatan fungsional, karena gaji baru akan diberlakukan sesuai dengan jabatan dan pangkat masing-masing.

Berikut adalah perincian gaji untuk beberapa jabatan fungsional dalam skema single salary:

Jabatan Terampil

Pangkat JF-5: Rp. 3,7 juta

Pangkat JF-6: Rp. 4,1 juta

Jabatan Mahir

Baca Juga: Apa Itu Single Salary atau Gaji Tunggal Pada Skema Gaji PNS? Ternyata Ini Jawabanya...

Pangkat JF-7: Rp. 4,8 juta

Pangkat JF-8: Rp. 5.2 juta

Jabatan Ahli Pertama / Penyelia

Pangkat JF-9: Rp. 5.4 juta

Pangkat JF-10: Rp. 5.6 juta

Jabatan Ahli Madya

Pangkat JF-11: Rp. 5.8 juta

Pangkat JF-12: Rp. 6.1 juta

Pangkat JF-13: Rp. 6.497.378

Jabatan Ahli Muda

Baca Juga: PNS WAJIB TAHU, Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Sudah Dimulai, Simak Selengkapnya...

Pangkat JF-14: Rp. 6.7 juta

Pangkat JF-15: Rp. 7.2 juta

Pangkat JF-16: Rp. 7.8 juta

PNS Jabatan Ahli Utama

Pangkat JF-17: Rp. 8.1 juta

Pangkat JF-18: Rp. 8.5 juta

Pangkat JF-19: Rp. 8.7 juta

Pangkat JF-20: Rp. 8.9 juta

Baca Juga: RESMI DIMULAI, Inilah Penjelasan Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Bagi PNS, Simak Selengkapnya...

Saat ini, single salary sudah diterapkan pada beberapa instansi dan diproyeksikan akan meluas ke seluruh sektor PNS.

Perubahan ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui restrukturisasi sistem gaji.

Simak informasi selengkapnya untuk memahami dampak dan kapan single salary akan sepenuhnya diterapkan pada sektor PNS.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler