Pemerintah akan Berikan Bantuan Dana pada 1.300 Wirausaha, Berikut Syarat dan Prosedurnya

- 5 Juni 2021, 11:31 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan dana yang ditargetkan kepada 1.300 wirausaha, berikut syarat dan prosedurnya.
Pemerintah akan memberikan bantuan dana yang ditargetkan kepada 1.300 wirausaha, berikut syarat dan prosedurnya. /Tangkapan layar Instagram.com/@kemenkopukm

PR SOLORAYA - Di era digital ini, tidak sedikit masyarakat Tanah Air yang berani memulai wirausaha sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Jika ditelusuri lebih jauh, sudah banyak wirausaha berbasis daring maupun konvensional, yang hadir untuk memenuhi keperluan harian kita.

Belum lama ini, ada kabar baik bagi kamu yang menjalankan wirausaha, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-SoloRaya.com dari akun Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Lagu 'Tonight' Jin BTS Anniversary yang Kedua, Simak Lirik dan Terjemahan Indonesia

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan memberikan bantuan kepada 1.300 pelaku wirausaha. 

“Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan,” tulisnya pada caption.

“Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas, jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan,” sambungnya.

Baca Juga: Lirik Lagu NCT 127 X Amoeba Culture ‘Save’, Belum 24 jam Penayangan Sudah Trending di YouTube

Selain itu, Kemenkopukm juga merilis orang-orang yang berhak menerima bantuan itu dengan syarat berikut.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x