PR SOLORAYA - Kehadiran fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat.
Mereka, fintech lending atau pinjol, sering menawarkan pinjaman tak terbatas dengan bunga yang tidak jelas.
Bagi orang yang sedang membutuhkan biaya instan, bukannya mendapatkan kemudahan, namun malah bisa sengsara dengan teror yang mereka lakukan.
Sebagaimana unggahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akun Instagram yang dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com pada Kamis, 24 Juni 2021, bagiamana mengenali pinjol ilegal dan cara melaporkannya.
Baca Juga: Sinopsis My Roomate Is a Gumiho Episode 10 Tayang Malam Ini, Shin Woo Yeo dan Lee Dam Berpisah Lagi
Berikut 4 ciri-ciri dari fintech lending atau pinjol ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas.
3. Meminta akses seluruh data di ponsel kalian.