Cara Mengenali Pinjol Ilegal, dan Bagaimana Melaporkannya Kepada Pihak Berwajib?

- 24 Juni 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.
Ilustrasi pinjol ilegal. /Nattanan Kanchanaprat from Pixabay

4. Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Baca Juga: Kiper Arema FC Adilson Maringa Mengaku Takjub pada Fanatisme Aremania

Untuk pengaduan fintech lending atau pinnjol ilegal terdapat dua pilihan yang bisa dilakukan.

Pertama, lapor ke Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi di alamat email [email protected]. Kedua, Anda juga bisa lapor kepada pihak kepolisian terdekat.

Sedangkan untuk mengecek apakah fintech lending atau pinjol itu legal, Anda bisa menghubungi OJK dengan nomor telepon 157.

Atau bisa melalui pesan singkat via aplikasi Whatsapp di nomor 081 157 157 157. Bisa juga mengirimkan email di alamat [email protected].***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah