Kemenkeu Realokasi APBN di 5 Sektor Ini Selama PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 09:51 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan realokasi APBN di lima sektor selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan realokasi APBN di lima sektor selama pemberlakuan PPKM Darurat. /Antara foto/Makna Zaezar

PR SOLORAYA - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu melalukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Darurat.

Perubahan anggaran yang dilakukan Kemenkeu guna meringankan beban masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat.

Pemerintah akan melangsungkan pengetatan atau PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021 guna menanggulangi sebaran Covid-19 yang terus mengalami lonjakan di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: BMKG Adakan Lomba Foto dalam Rangka HUT RI, Berikut Persyaratan, Hadiah, dan Waktu Pelaksanaan

Upaya pencegahan penularan virus Covid-19 akan didukung dengan melakukan realokasi APBN agar PPKM Darurat dapat berjalan dengan lancar.

Realokasi APBN yang dirancang Kemenkeu akan mencakup 5 sektor seeprti perlindungan sosial, kesehatan, program prioritas, dukungan untuk usaha mikro kecil menengah dan koperasi dan insentif usaha.

Berikut 5 sektor yang mengalami perubahan anggaran selama PPKM Darurat, sebagaimana dikutip PRSoloRaya.com dari instagram @lawancovid19_id.

Baca Juga: 3 Resep Masakan Daging Kurban: Rendang, Tongseng, dan Gepuk Empal Daging Sapi

Pertama, perlindungan sosial naik sebesar Rp149,08 Triliun dari anggaran sebelumnya sebesar Rp148,27 triliun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @lawancovid19.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x