Syarat Dapatkan Bantuan PPKM Darurat Juli 2021, Ada PKH, BLT, hingga Diskon Listrik

- 7 Juli 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik.
Ilustrasi. Berikut syarat daftar bantuan PPKM Darurat 2021 yang bisa Anda dapatkan seperti BLT, PKH, BNPT, hingga Diskon Listrik. /PIXABAY/Ahsanjaya

PR SOLORAYA – Tersedia informasi syarat bantuan PPKM Darurat 2021 seperti PKH, BLT, BNPT, hingga Diskon Listrik.

Ada beberapa bantuan PPKM Darurat yang bisa Anda dapatkan, dimulai dari PKH, BNPT, Diskon Listrik, sampai BLT.

Ada syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin mendapatkan bantuan PPKM Darurat baik bantuan PKH, BNPT, BLT, atau Diskon Listrik.

Baca Juga: Lirik Lagu After School dari Weeekly dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Pemerintah mengucurkan sejumlah bantuan untuk mendukung PPKM Darurat yang tengah dijalankan masyarakat.

Mengenai daftar bansos Covid-19 Juli 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan bahwa Presiden Jokowi menginstruksikan agar PKH, BST, Kartu Sembako BPNT, diskon listrik, dan BLT Dana Desa pada masa PPKM Darurat dapat disalurkan mulai minggu ini.

"Perlindungan sosial, ini tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH dimajukan triwulan ketiga ini bisa dibayarkan di bulan Juli. Sehingga bisa membantu masyarakat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ramalan Terbaru Denny Darko, Kini Tentang 3 Zodiak yang Paling Rentan Terkena Covid-19

Dengan demikian, pada masa PPKM Darurat, ada 5 daftar bansos Covid-19 yang akan diberikan pada Juli 202, berikut rinciannya:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Bansos PKH merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) dalam membantu warga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar 27 Kabupaten atau Kota Berstatus Zona Merah di Wilayah Non Jawa-Bali

2. Bansos Sembako (BNPT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako juga bansos Covid-19 dari  Kemensos.

Bantuan ini akan diberikan tiap bulan dengan jumlah Rp200.000 per bulan per KK.

Penyaluran bansos Kartu Sembako BPNT untuk kuartal tiga 2021, Juli hingga September 2021 akan dipercepat oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Loki Episode 5 Tayang Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Munculnya 10 Varian Loki Terbaru

Penyaluran bansos Kartu Sembako BPNT kuartal tiga akan disalurkan sekaligus, sehingga setiap KPM akan mendapat masing-masing Rp600.000 di masa PPKM Darurat.

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan bansos Covid-19 program Kartu Sembako BPNT, bisa didapatkan dengan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah terdaftar, KPM bisa cek nama penerima Kartu Sembako BPNT secara online melalui situs DTKS Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x