UKM Pada Masa Pandemi Mengalami Krisis Ekonomi, Begini Kata Sekretaris Kementerian Koperasi

- 16 November 2021, 23:19 WIB
UMKM ilustrasi. Pemerintah kembali mengulirkan bantuan UMKM 2021 melalui Kemenkop UKM.
UMKM ilustrasi. Pemerintah kembali mengulirkan bantuan UMKM 2021 melalui Kemenkop UKM. /

BERITASOLORAYA.com-Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menyampaikan kondisi UKM pada masa pandemi Covid-19.

Arif menyampaikan dampak dari pandemi ini memberikan permasalahan pada berbagai jenis usaha.

Seperti Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengalami masalah terhadap penurunan permintaan pasar, hingga melemahnya kolektibilitas pinjaman.

Baca Juga: Cara Ini Bantu Kamu Tidur Lebih Cepat

Selain itu, akibat dari permasalahan tersebut membuat PUMK terjerat masalah hukum, yakni masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga ketenagakerjaan dengan berbagai pegawainya.

"Bahkan, penutupan tempat usaha menjadi hal yang dialami PUMK di masa pandemi yang mengakibatkan mereka terjerat masalah hukum, seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, hingga masalah ketenagakerjaan dengan karyawan dan sebagainya,"ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, pada acara Rapat Koordinasi Penyediaan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, secara daring, Senin 8 November 2021.

Sementara itu, dari permasalahan tersebut menurut Arif, PUMK masih kesulitan dalam mendapatkan bantuan dari khususnya dari konsultan profesional, baik konsultan usaha maupun konsultan hukum.

Baca Juga: Resep Donat Mudah yang Harus Kamu Coba

Permasalahan yang dihadapi oleh PUMK diperlukan pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan evaluasi paling sedikit satu kali dalam setahun," kata Arif.

Arif menambahkan, program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini secara khusus akan ditangani oleh Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha yang dibentuk di bawah Deputi Bidang Usaha Mikro sesuai dengan nomenklatur Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Kulit Belang Lenyap Dengan Bahan Ini

Tujuan dari program layanan bantuan dan pendampingan hukum ini ditujukan untuk membantu pelaku UMK mengatasi permasalahan hukum.

Arif berharap permasalahan yang tengah dihadapi oleh PUMK segera terselesaikan, dengan begitu PUMK dapat menjalankan usahanya seperti sedia kala.

"Sehingga, UMK dapat terus menjalankan usahanya dan berkembang dengan baik," ujar Arif.".***

Editor: Siti Charirotun Nadhifah

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah