BERITASOLORAYA.com – Ingin dapat tambahan penghasilan dari Kemdikbud? Tentu para guru perlu memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui, tambahan penghasilan merupakan salah satu tunjangan dari Kemdikbud yang khusus diperuntukkan bagi guru non sertifikasi.
Selain syarat guru belum sertifikasi dan tidak memiliki sertifikat pendidik, ada ketentuan lain yang ditetapkan jika guru ingin mendapat tambahan penghasilan ratusan ribu per bulannya.
Aturan tentang pemberian tunjangan tambahan penghasilan merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Info PPG Dalam Jabatan: Kemdikbud Jawab Pertanyaan-pertanyaan Ini, Jangan Bingung Lagi!
Peraturan tersebut berisi petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.
Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.