Gratis Biaya Kuliah Senilai Rp12 Juta dan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan, Ini Syarat dari Kemdikbud

- 18 November 2022, 15:11 WIB
Syarat dan ketentuan penerima KIP oleh Kemdikbud, dengan bantuan biaya pendidikan Rp12 juta dan biaya hidup Rp1,4 juta
Syarat dan ketentuan penerima KIP oleh Kemdikbud, dengan bantuan biaya pendidikan Rp12 juta dan biaya hidup Rp1,4 juta /Freepik/storyset.




BERITASOLORAYA.com
 - Kemdikbud umumkan program unggulan untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.

Program ini mampu meringankan biaya peserta hingga Rp12 Juta rupiah bagi peserta yang berkuliah di program studi yang telah terakeditasi A.

Selain itu, program Kemdikbud ini juga memberikan biaya hidup maksimal sebesar Rp1,4 juta rupiah per bulan sesuai dengan survei ekonomi daerah yang ditinggali.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa PTN Cek, Aturan Akreditasi dan Ambil SKS Terbaru, Ada 4 Poin Penting

Program Kemdikbud ini adalah Progam Indonesia Pintar yang memanfaatkan pemilik Kartu Indonesia Pintar.

Selama ini, tujuan utama Menteri Pendidikan Indonesia adalah dengan membiayai anak-anak berprestasi Indonesia yang mau mengenyam pendidikan dimanapun, tapi terhambat karena ekonomi keluarga.

Simak syarat dan ketentuan penerima program Kemdikbud ini sesuai yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KIP Kemdikbud.

Baca Juga: Tidak Mendapat Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2022 Meski Telah Terdaftar DTKS, Simak Penjelasan Lengkapnya

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditujukan untuk lulusan SMA, SMK sederajat yang baru saja lulus, atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Penerima KIP Kuliah Merdeka yaitu calon mahasiswa yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi akademik atau vokasi.

Penerima boleh berasal diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi resmi dan tercatat di akreditasi nasional.

Baca Juga: Lirik Lagu Kehadiran Cinta oleh Maulana Ardiansyah, Engkau Bagaikan Air, yang Membuatku Dingin

3. Penerima KIP Kuliah Merdeka dipastikan adalah calon mahasiswa yang memiliki potensi baik secara akademik, tapi memiliki hambatan ekonomi dari keluarga miskin.

Bukti hambatan ekonomi keluarga harus dibuktikan dengan dokmen yang sah, seperti adanya surat keterangan tidak mampu yang mendukung.

4. Penerima KIP Kuliah Merdeka harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau berasal dari keluarga yang terdaftar PKH (Program Keluarga Harapan).

Selain itu, penerima juga boleh dari kalangan keluarga yang sedang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau calon mahasiswa dari panti (sosial atau asuhan).

Baca Juga: Hingga 22 November, Honorer Kesehatan Wajib Perhatikan Berkas Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi

Bagi keluarga mahasiswa yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial juga berhak menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka.

Bagi calon penerima program KIP Kuliah Merdeka yang tidak memenuhi salah satu syarat penerima diatas, maka tetap boleh mendaftar program dengan syarat tambahan.

Penerima harus memenuhi ketentuan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal sebesar Rp4 juta setiap bulan.

Atau pendapatan kotor gabungan wali dan orang tua dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal sebesar Rp750 ribu.

Baca Juga: Dipending, Kenaikan UMK 2023 di Tangerang akan Ditetapkan dengan Pertimbangan Ini. Jumlah Pendapatan?

Dengan memeuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah diatur, maka penerima program KIP Kuliah merdeka bisa berkuliah tanpa memikirkan biaya yang berat.

Keunggulan penerima program adalah mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seperti biaya UTBK, lalu adanya pembebasan biaya kuliah (langsung dibayarkan ke perguruan tinggi).

Selain itu, penerima program KIP Kuliah Merdeka akan mendapatkan bantuan biaya hidup yang sesuai dengan indeks harga lokal di wilayah Perguruan Tinggi.

Maksimal besaran biaya hidup yang diberikan program KIP Kuliah Merdeka adalah sebesar Rp1,4 juta setiap bulan.

Baca Juga: Kenalan dengan Bamboo Dome Tempat Delegasi G20 Santap Siang, Mulai dari Perancang Hingga Filosofi yang Ada

Pembebasan biaya kuliah program KIP Kuliah Merdeka pada jenjang pendidikan S1 memiliki jangka waktu selama maksimal 8 semester (4 tahun).

Demikian penjelasan syarat dan ketentuan penerima program KIP Kuliah Merdeka dari Kemdikbud. Semoga bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x