BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah resmi memberikan program yang ditujukan untuk seluruh masyarakat di Indonesia khususnya pelajar SMA sederajat.
Program ini merupakan salah satu bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kemdikbud untuk seluruh pelajar jenjang SMA, SMK, dan MA.
Program yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar, dengan memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah merdeka sejak tahun 2021 lalu.
Kemdikbud memberikan program KIP kuliah merdeka ini dengan adanya jaminan biaya pendidikan sekaligus bantuan biaya hidup.
Utamanya bagi pelajar tingkat SMA sederajat dan yang berasal dari kondisi keluarga yang dinyatakan kurang mampu.
Nominal biaya pendidikan yang akan didapatkan pun juga tidak sedikit, yaitu senilai Rp12 juga untuk jenjang Perguruan Tinggi.
Seperti apa sebenarnya aturan resmi program ini? Simak penjelasan berikut lengkap, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman KIP Kemdikbud.
Nadiem Makarim, selaku Mendikbud Ristek RI menjelaskan bahwa program KIP Kuliah ini akan diberikan kepada mahasiswa atau calon mahasiswa yang kurang mampu.