Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Guru untuk Pegawai ASN PPPK, Jumlahnya Setara dengan PNS? 

- 22 November 2022, 10:43 WIB
Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Guru untuk Pegawai ASN PPPK
Rincian Gaji dan 5 Tunjangan Guru untuk Pegawai ASN PPPK /PIXABAY/@flyerwerk

BERITASOLORAYA.com -  Gaji dan tunjangan ASN PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Di mana Perpres tersebut mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diatur dalam Perpres disebutkan bahwa besarannya sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun besaran gaji, secara lengkapnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer SD hingga SMA Dikhawatirkan Tidak Dapat Formasi, BKN: Ini Memang Akan Menjadi...

1. Golongan I ASN PPPK dengan masa kerja nol tahun gajinya Rp 1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun gajinya sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.843.900.

3. Golongan III ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 2.964.200.

4. Golongan IV ASN PPPK masa kerja 3 tahun gajinya Rp 2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun gajinya Rp 3.089.600.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x