Saat Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Nasib Gaji Pegawai PPPK? Cari Tahu di Sini!

- 21 November 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK.
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK. /Tima Miroshnichenko/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023, disebutkan bahwa upah minumum akan lebih tinggi jika dibandingkan dengan upah minumum di tahun 2022.

Hal itu diterangkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kenaikan upah mininum tahun 2023 yang tidak boleh lebih dari 10 persen tersebut memicu rasa penasaran akan gaji pegawai PPPK.

Dengan kenaikan upah mininum di tahun 2023, apakah gaji pegawai PPPK juga akan naik?

Baca Juga: Resep Oseng Tempe Kemangi Simpel dan Enak, Auto Bikin Tambah Nasi Bareng Keluarga, Mantap!

Hingga saat ini, aturan yang berlaku untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada Peraturan Presiden No 98/2020 tersebut.

Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.

Baca Juga: Bahaya yang Mengintai Usai Cianjur Diguncang Gempa Bumi, Ini Kata Badan Geologi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x