UMP Jakarta Kalah Telak dengan Gaji PPPK Golongan Ini, Belum Lagi Tunjangannya!

- 20 November 2022, 20:21 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK
Ilustrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Pembayaran gaji untuk pegawai PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Bukan gaji saja, tunjangan pegawai PPPK pun turut dibahas dan bisa menjadi informasi tambahan bagi pegawai PPPK maupun para honorer yang akan menjadi PPPK.

Lantas, berapa besaran gaji pegawai PPPK dan apa saja tunjangan yang akan didapatkan ASN ini?

Perlu diketahui, pada golongan tertentu gaji pegawai PPPK melebihi UMP atau Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta!

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG

Adapun UMP Jakarta sendiri untuk tahun 2022 diketahui mencapai angka Rp4 juta lebih.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji pegawai PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), pegawai PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x