BERITASOLORAYA.com – Pembayaran gaji untuk pegawai PPPK saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Bukan gaji saja, tunjangan pegawai PPPK pun turut dibahas dan bisa menjadi informasi tambahan bagi pegawai PPPK maupun para honorer yang akan menjadi PPPK.
Lantas, berapa besaran gaji pegawai PPPK dan apa saja tunjangan yang akan didapatkan ASN ini?
Perlu diketahui, pada golongan tertentu gaji pegawai PPPK melebihi UMP atau Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta!
Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG
Adapun UMP Jakarta sendiri untuk tahun 2022 diketahui mencapai angka Rp4 juta lebih.
Untuk mengetahui berapa besaran gaji pegawai PPPK dan tunjangan apa saja yang akan didapatkan, simak artikel ini hingga tuntas.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), pegawai PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet