Selamat, Guru akan Dapat 3 Tunjangan Ini di Tahun 2023, Berikut Alokasinya

- 16 Desember 2022, 11:59 WIB
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023
Ilustrasi guru yang akan menerima tunjangan di tahun 2023 /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Pada penyaluran tunjangan guru disampaikan sebagaimana yang termuat dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Sehubungan dengan hal itu, diketahui terdapat alokasi untuk tunjangan guru di tahun 2023. Mengingat pula, saat ini telah memasuki akhir bulan tahun 2022.

Pasalnya, alokasi tunjangan guru tahun 2023, berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Baca Juga: Selamat, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Seluruh Jenjang Pendidikan Menjelang Tahun 2023   

Buku II nota keuangan serta rancangan APBN 2023 tersebut yang disetujui oleh DPR RI dan disusun Kemenkeu.

Pada nota II keuangan, disampaikan alokasi anggaran untuk tunjangan yang didapat guru di tahun 2023.

1. Tunjangan Profesi Guru

Pada tahun 2023, alokasi anggaran tunjangan profesi guru mengalami penurunan.

Baca Juga: Sebelum 20 Desember, Ada Dana Bantuan Guru dan Pekerja Lain, Wajib Segera Dicairkan, Cek Nama Terdaftar 

Di mana, pada tahun 2022 alokasi dana non fisik sebesar Rp52,0 Triliun dan pada tahun 2023 berkurang menjadi Rp50,5 Triliun.

Disampaikan dalam nota II, jika TPG untuk ASND semula direncanakan sejumlah Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 miliar, jika dibandingkan dengan tunjangan tahun 2022.

Pengaruh turunnya TPG, dikarenakan adanya penurunan target output/sasaran, sebab terdapat pemutakhiran Dapodik dan ada perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023. Tujuan penyaluran TPG ASND, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Diketahui bahwa TPG semula hanya untuk PNS, tetapi di tahun 2022 dan seterusnya , TPG juga diberikan kepada guru PPPK.

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk PNS dan PPPK dan non ASN Tahun 2023 

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan diberikan tunjangan sertifikasi guru. Bagi pegawai PPPK akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok yang diterima.

Selain TPG, pegawai PPPK juga mendapatkan tambahan penghasilan dan memperoleh tunjangan khusus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

2. Tamsil

Selain TPG, ada juga tambahan penghasilan. Anggaran tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND diperuntukkan bagi yang belum sertifikasi.

Jumlah besaran alokasi anggaran dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami kenaikan.

Di mana, tahun 2022 anggaran tamsil sebesar Rp1,3 Triliun, mengalami peningkatan menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023.

Baca Juga: Begini Proses Kerja Perusahaan B2B yang Perlu Anda Ketahui

3. Tunjangan Khusus atau TKG

Terdapat juga tunjangan khusus guru yang juga mengalami kenaikan di tahun 2023 pada alokasi anggarannya.

Pada awalnya di tahun 2022 Rp1,3 Triliun, dan telah meningkat menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.

ASN PPPK dan PNS yang berhak menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu guru yang telah mengajar atau berada di lokasi khusus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.

Demikian tunjangan guru di tahun 2023, diantaranya adalah TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan ASN PPPK.

Baca Juga: Alur Seleksi CPNS, Para Honorer Harus Persiapkan Hal Penting Ini, Berkaitan dengan Formasi dan Dokumen?

Ketentuan tunjangan guru tersebut berdasarkan yang ada di buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***

 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah