Sebelum 20 Desember, Ada Dana Bantuan Guru dan Pekerja Lain, Wajib Segera Dicairkan, Cek Nama Terdaftar 

- 16 Desember 2022, 11:18 WIB
Penjelasan mengenai BSU oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Penjelasan mengenai BSU oleh Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri /Dok. Kemnaker

BERITASOLORAYA.com -  Terdapat informasi penting terkait dana bantuan guru yang wajib dicairkan sebelum 20 Desember tahun 2022 ini. 

Jadi, terdapat dana bantuan dari pemerintah, untuk banyak pekerja, salah satunya yaitu guru. 

Dana bantuan guru yang termasuk salah satu penerima, yaitu adanya bantuan dana subsidi upah atau BSU. Pasalnya, selain guru, dana ini juga untuk pekerja lain. 

Baca Juga: Resmi, Ini Besaran Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru untuk PNS dan PPPK dan non ASN Tahun 2023 

Di mana, bantuan ini, wajib dicairkan oleh penerima sebelum 20 Desember tahun 2022 ini. 

Namun, yang pertama perlu diketahui, apakah Anda sebagai penerima bantuan ini atau tidak. 

Sebab, kebanyakan guru non PNS atau honorer, kebanyakan telah memiliki fasilitas BPJS atau Ketenagakerjaan. 

Sehingga, bagi guru yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau terdaftar BPJS tersebut, berpeluang besar menerima bantuan subsidi tenaga upah. 

Baca Juga: Begini Proses Kerja Perusahaan B2B yang Perlu Anda Ketahui

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah