BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang telah lulus PPG Dalam Jabatan, akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan, tentunya penasaran mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru yang didapatkan.
Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru diatur dalam beberapa juknis, yang mana terdapat pula juknis terbaru sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
Baca Juga: Begini Proses Kerja Perusahaan B2B yang Perlu Anda Ketahui
Aturan yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, yakni pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, Persesjen Nomor 18 tahun 2021 dan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan juga pada Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020. Ada juga Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Pada peraturan-peraturan yang disebutkan di atas, terdapat empat jenis tunjangan sertifikasi guru, baik bagi ASN PNS, PPPK bahkan untuk guru yang masih berstatus non PNS.
Aturan tersebut terdapat juknis yang berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun di swasta.