Siap-Siap 3 Kelompok Produk Ini akan Dikenakan Sanksi Bila Belum Memiliki Sertifikat Halal sampai Tahun 2024

- 10 Januari 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi. Sanksi Kemenag untuk tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal di tahun 2024. Cara dapatkan sertifikasi halal gratis melalui SEHATI.
Ilustrasi. Sanksi Kemenag untuk tiga kelompok produk yang belum bersertifikat halal di tahun 2024. Cara dapatkan sertifikasi halal gratis melalui SEHATI. /KamranAyinov/

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” tutur Aqil.

Dapat juga melalui laman ptsp.halal.go.id atau dengan memanfaatkan program dari BPJPH yang diberi nama SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) untuk para pelaku UMK yang telah dibuka pendaftarannya sejak 2 Januari 2023 lalu.

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” sambungnya.

Baca Juga: Informasi Anggaran TPG 2023, Sekjen Kemdikbud dan Menkeu Sampaikan Ini

Sesuai dengan namanya, sertifikasi halal melalui program SEHATI tidak dikenakan biaya dengan kuota sebanyak satu juta.

“Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuhnya.

Sementara, untuk mendaftar program SEHATI, pelaku UMK harus memenuhi 14 persyaratan yang ditetapkan mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022.

Antara lain terkait bahan yang digunakan, proses produksi, lokasi, tempat, alat proses produk, proses pengawetan, serta omset tahunan.

Baca Juga: Penggunaan Bahan Bakar Nabati B35 Resmi Digunakan 1 Februari 2023, Ternyata Sudah Dimulai Sejak 2008 Loh

Tidak lupa persyaratan administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Edar, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), atau izin industri lainnya, dan kesediaan untuk melengkapi dokumen lain yang diperlukan melalui pernyataan online (SIHALAL).***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x