- Memiliki IPK untuk lulusan PTN minimal 2.75 dan lulusan PTS minimal 3.00.
- Memiliki STR yang masih aktif.
Baca Juga: Minta Honorer Kesehatan Diperhatikan Kesejahteraanya, DPR: Mereka Itu Wakil Tuhan
5. Okupasi Terapi
Formasi ini memiliki persyaratannya sebagai berikut.
- Laki-laki atau perempuan.
- Lulusan DIII Okupasi Terapi di kampus yang memiliki Akreditasi minimal “B”.
- Berusia maksimal DIII 35 tahun.
- Memiliki IPK minimal 2.75 (untuk PTN) dan 3.00 (untuk PTS).
- Memiliki STR aktif.