- IPK minimal 2.75 (bila lulusan Perguruan Tinggi Negeri/ PTN) dan 3.00 (bila lulusan Perguruan Tinggi Swasta/ PTS).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang masih aktif.
- Memiliki sertifikat ACLS serta ATLS yang masih berlaku.
2. Terapis Gigi dan Mulut
Untuk dapat melamar di formasi ini, maka harus memenuhi kriteria:
- Laki-laki atau perempuan.
- Lulusan DIII Perawat Gigi atau Terapis Gigi dan Mulut.
- Akreditasi kampus minimal predikat “B”
- IPK minimal 2.75 (untuk lulusan PTN) dan minimal 3.00 (untuk lulusan PTS).