- Menghuni rusun dengan kriteria sesuai dengan SK Kepala Dinas PRKP dan terdaftar.
- Kader PKK dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta terdaftar.
- Berprofesi sebagai Guru Non-PNS dan Tenaga Pendidik Non-PNS lainnya yang berpenghasilan maksimal sebesar 1,1 UMP serta terdaftar.
Baca Juga: Lirik Lagu EGO oleh Difarina Indra Adella - OM ADELLA, Trending di YouTube Music
Demikian jadwal, lokasi, dan peserta penerima manfaat pangan bersubsidi. Silahkan kunjungi lokasi tersebut di atas untuk dapatkan bahan pangan bersubsidi.***