Selain di lokasi tersebut, penerima manfaat program ini juga dapat melakukan transaksi di gerai kelurahan, kecamatan, JakGrosir, JakMart, Mini DC dan Pasar Jaya lainnya.
Baca Juga: Link dan Cara Pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun 2023 atau 2024
Adapun yang dimaksud dengan penerima manfaat pangan bersubsidi ini adalah mereka yang:
- Menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
- PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) yang memiliki gaji maksimal sebesar 1,1 UMP dan terdaftar.
- Lansia dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta terdaftar.
- Memiliki keterbatasan (penyandang disabilitas) dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya serta terdaftar.
Baca Juga: Surat Edaran Baru, Seluruh ASN PPPK dan PNS, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
- Menerima Kartu Anak Jakarta dan terdaftar.
- Menerima Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar.