Calon ASN PPPK Merapat, Segini Jumlah Gaji yang Akan Masuk Kantong, Ada Kenaikan?

- 15 Februari 2023, 20:31 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN
Ilustrasi. Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK yang bisa diketahui tenaga honorer calon ASN /Foto: Pixabay/gosiak1980/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer calon ASN PPPK yang mendaftar pada rekrutmen tahun 2022, saat ini masih mengikuti rangkaian kegiatan seleksi, baik itu tenaga kesehatan, guru, ataupun tenaga teknis.

Sementara bagi tenaga honorer dan masyarakat umum yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2023, pemerintah hingga kini belum mengumumkan jadwal resminya. Namun, tersiar kabar bahwa pembukaan seleksi PPPK dan CPNS 2023 rencananya digelar pada bulan Juni.

Tenaga honorer yang ingin menjadi ASN dengan status PPPK, tentu perlu tahu berapa gaji yang akan diperoleh setelah resmi menyandang status tersebut. Adakah kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya?

Pemberian gaji untuk ASN khusunya pegawai PPPK telah diatur dalam peraturan resmi. Pemerintah pun menetapkan golongan-golongan yang menjadi perbedaan dalam pemberian gaji.

Baca Juga: Jadwal Verval Guru Sertifikasi Tinggal Besok, Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Syaratnya...

Semakin tinggi golongan pegawai PPPK, akan semakin besar gajinya. Sebaliknya, jika golongan PPPK masih rendah, gaji yang diterima pun akan sesuai dengan golongan tersebut.

Aturan Resmi Soal Gaji Pegawai PPPK

Pegawai PPPK yang diberikan gaji adalah para pegawai yang diangkat untuk melakukan tugas jabatan yang sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang. Pemberian gaji akan didasarkan pada masa kerja dan golongan.

Baca Juga: Pendaftaran SNBP 2023 Telah Dibuka, bagi Calon Mahasiswa Ternyata Ini Tidak Wajib. Apa Itu?

Lantas, apakah gaji pegawai PPPK tahun ini mengalami kenaikan? Hingga saat ini, aturan pemberian gaji pegawai PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Sebelum pemerintah menurunkan aturan baru, pemberian gaji PPPK akan terus mengacu pada aturan tersebut. Gaji pegawai PPPK sendiri berasal dari dana APBN dan APBD yang belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Rincian Gaji Pegawai PPPK Berdasarkan Golongan

Lantaran masih mengacu pada aturan yang sama, gaji PPPK untuk masing-masing golongan belum mengalami kenaikan. Namun, pegawai PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala sesuai peraturan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Cek, Berikut 3 Jalan untuk Jadi ASN, Salah Satunya Cukup Setor SK Pengangkatan

Adapun besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan masing-masing golongan adalah sebagai berikut:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000
  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Cek, Berikut 3 Jalan untuk Jadi ASN, Salah Satunya Cukup Setor SK Pengangkatan

Bukan hanya gaji, pegawai PPPK juga akan menerima beragam tunjangan layaknya tunjangan pegawai PNS. berikut ini macam-macamnya:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya.

Demikian informasi seputar gaji dan tunjangan pegawai PPPK. Bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK tahun 2023, persiapkan segala halnya dari sekarang.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah