Waduh, 75 PNS dan PPPK di Kendari Diminta Pulangkan Dana Hingga Jutaan Rupiah, Dapat Sanksi?

- 14 Februari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi: Sebanyak 75 PNS dan PPPK di Kendari diminta mengembalikan dana hingga jutaan rupiah yang telah mereka terima.
Ilustrasi: Sebanyak 75 PNS dan PPPK di Kendari diminta mengembalikan dana hingga jutaan rupiah yang telah mereka terima. /FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari diminta mengembalikan dana hingga jutaan rupiah yang telah mereka terima.

Keharusan pengembalian dana yang diterima 75 PNS dan PPPK ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari Sulkurniah.

Sulkurniah menyatakan bahwa jumlah 75 PNS dan PPPK tersebut harus mengembalikan dana dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu sampai Rp3 juta rupiah.

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Semoga Tidak Ada Penundaan Lagi…

Lebih spesifik, Sulkurniah mengatakan para PNS dan PPPK ini harus mengembalikan dana bansos yang telah diterima dengan rincian 51 orang penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 24 orang orang penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Itu terbagi 51 orang penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 24 orang itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Sulkurniah di Kendari pada Kamis, 9 Februari 2023 dikutip BeritaSoloraya.com dari portal Antara.

Sulkurniah mengatakan bahwa sebanyak 75 PNS dan PPPK yang dimaksud tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari.

Baca Juga: Link Download Kisi-Kisi Materi Pokok Soal Tes Kompetensi PPPK Teknis 2022, Resmi dari Kementerian PANRB

Alasan Pengembalian Dana

Alasan pengembalian dana bansos oleh 75 PNS dan PPPK ini, ungkap Sulkurniah, karena pihak Dinsos masih menggunakan data lama tahun 2022.

“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.

Adapun besaran dana yang harus dikembalikan para PNS dan PPPK ini sebagaimana dijelaskan di awal, mulai dari Rp600 ribu sampai Rp3 juta.

“Ada yang Rp 600 ribu, ada yang Rp 1 juta lebih, bahkan ada yang Rp3 juta,” kata Sulkurniah.

Sulkurniah menambahkan bahwa pengembalian dana bansos ini langsung diperintah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan RI.

Baca Juga: Tenaga Honorer Sudah Pasti Diangkat Menjadi ASN Jika Melakukan Hal Ini. Begini Kata Menpan RB

Sebagaimana diketahui, ASN PNS maupun PPPK tidak dibenarkan menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah, termasuk BPNT dan PKH. Para PNS maupun PPPK dinilai tidak layak menerima bansos karena telah menerima pendapatan yang tetap dari pemerintah.

Adapun mengenai 75 PNS dan PPPK di Kendari yang harus mengembalikan dana bansos, menurut Sulkurniah tidak ada sanksi terhadap para PNS dan PPPK yang menerima bansos apabila tidak mengembalikan bantuan tersebut.

“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” katanya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x