BERITASOLORAYA.com - Cryptocurrency atau lebih dikenal dengan crypto adalah aset digital yang menggunakan kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengontrol penciptaan unit baru. Crypto beroperasi secara independen dari bank sentral atau otoritas pemerintah dan didasarkan pada teknologi blockchain yang terdesentralisasi.
Crypto pertama yang diperkenalkan adalah Bitcoin pada tahun 2009. Namun, sejak saat itu telah banyak cryptocurrency lainnya yang dibuat, termasuk Ethereum, Litecoin, dan Ripple. Masing-masing cryptocurrency memiliki karakteristik yang berbeda, meskipun semuanya memiliki fitur umum seperti desentralisasi, keamanan, dan anonimitas.
Sebagai bentuk uang digital, crypto dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa di banyak tempat di seluruh dunia. Selain itu, crypto juga dapat diperdagangkan di bursa crypto, sehingga memberikan kesempatan bagi para trader dan investor untuk menghasilkan keuntungan dari fluktuasi harga crypto.
Baca Juga: Siap-siap Beli Motor Listrik, Mulai 20 Maret 2023 Pemerintah Akan Beri Subsidi
Transaksi crypto diproses melalui jaringan peer-to-peer yang terdesentralisasi, sehingga tidak ada satu pihak yang memiliki kendali penuh atas jaringan. Pengguna dapat melakukan transaksi crypto tanpa perantara, seperti bank atau lembaga keuangan tradisional lainnya.
Keuntungan penggunaan crypto adalah biaya transaksi yang relatif rendah dan kecepatan pengiriman dana yang cepat. Selain itu, crypto juga dapat digunakan sebagai sarana investasi dan perdagangan di bursa kripto.
Namun, crypto juga mempunyai kelemahan yang harus dimengerti oleh orang yang hendak berinvestasi pada portofolio ini. Kelemahan paling mendasar adalah fluktuasi harga yang tinggi dan kurangnya regulasi yang memadai di beberapa negara.