CEK, TPG Bulan April 2023 untuk Guru Kategori Ini Hanya akan Diberikan 50 Persen

- 11 April 2023, 19:42 WIB
Ilustrasi guru yang mendapatkan TPG 50 persen
Ilustrasi guru yang mendapatkan TPG 50 persen /krakenimages.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru dan dosen akan diberikan TPG sebesar 50 persen (50%) di tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ketentuan penyaluran TPG sebanyak 50% di tahun 2023 untuk guru dan dosen, pada dasarnya adalah aturan baru. Aturan yang diberlakukan tersebut sangat berbeda dengan tahun 2022.

Pemberlakuan penyaluran TPG sebanyak 50% di tahun 2023 diberlakukan untuk penyaluran THR dan juga penyaluran gaji ke-13, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenkeu.

Disampaikan bahwa pada tahun 2023 pembayaran THR dan gaji ke-13 diberikan pula kepada semua guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan (Tamsil).

 
Guru dan dosen yang tidak mendapatkan Tukin maupun Tamsil akan diberikan sebanyak 50% dari TPG maupun tunjangan dosen 50% untuk dosen.

Berdasarkan hal itu, seluruh ASN dan pensiunan tahun 2023 akan mendapatkan THR, berikut ketentuan penyalurannya.

1. Pegawai Pusat, diantaranya adalah ASN, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang akan diberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

2. ASN Daerah yang akan diberikan THR dan gaji ke-13 sebanyak 3,7 juta orang.

Di antara ASND yang menerima, yaitu guru yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan guru yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.

3. Pensiunan yang akan diberikan THR dan gaji ke-13 berjumlah 2,9 juta orang.
 
Baca Juga: Loker Terbaru dari PT Rock Heart Indonesia untuk Posisi Disk Management, Cek Kualifikasinya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memperkirakan pencairan THR pada bulan April. Maka, kementerian dan lembaga diminta segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Penyaluran THR untuk guru dan dosen diperkirakan H-10 dengan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan oleh pemerintah.

Atas keputusan tersebut, pemerintah meminta seluruh kementerian lembaga dan Pemda supaya THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bagi pegawai yang belum mendapat THR, menjelang Idul Fitri, akan dibayarkan setelahnya.

Pengaturan THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan oleh pemerintah, yang mengatur pula perihal pembayaran gaji ke-13.
 
Baca Juga: Kemdikbud Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023, Cek Batas Akhirnya

Informasi lebih lanjut terkait penyaluran THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang belum mendapatkan Tukin atau Tamsil, akan diberikan TPG sebanyak 50% dapat disimak melalui laman resmi terkait atau media sosial terkait.

Demikian informasi terkait penyaluran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 yang ditujukan bagi seluruh ASN terutama guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x