- Bagi anggota TNI dengan pangkat Kapten, memiliki gaji pokok mulai dari Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Bagi anggota TNI dengan pangkat Kolonel, memiliki gaji pokok mulai dari Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Bagi anggota TNI dengan pangkat Jenderal Laksamana Marsekal, mulai dari Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Baca Juga: PMB Politeknik Statistika STIS 2023: Cek Biaya Pendaftaran dan Persyaratannya di Sini
Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan pangkat-pangkat tersebut tentu prajurit TNI akan menerima jumlah gaji dan THR yang berbeda-beda.
Nominal THR juga berbeda dengan dasar komposisi THR berupa gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan pendukung.
Itulah kisaran nominal THR yang akan diterima oleh prajurit TNI, semoga bermanfaat!***