CEK, Regulasi Gaji PNS Pensiunan, Berlaku di Tahun 2023

- 13 April 2023, 12:22 WIB
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi. Berikut ini regulasi yang mengatur tentang gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiunan yang mengatur tentang gaji dan juga berlaku pula pada tahun 2023.

Salah satu komponen gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya yaitu berasal dari gaji pokok terakhir yang telah diterima berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Gaji pensiunan PNS merupakan salah satu yang diupayakan pemerintah sebagai kesejahteraan pegawai yang sudah mengabdi dan bekerja untuk negara. Pasalnya, pensiunan PNS akan mendapatkan gaji dari pemerintah untuk setiap bulan.

Gaji pensiunan PNS sebenarnya sudah diatur pada regulasi resmi, yang mana salah satu yang berhak mendapatkan pensiunan adalah janda dan duda Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Wah, Aneka Es Krim Khas Indonesia Ini Bikin Anda Bernostalgia. Sudah Pernah Coba Semua? Cek Selengkapnya

Gaji pensiunan PNS yang diatur sesuai golongan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Gaji pokok pensiunan PNS, sesuai golongan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x