SAH! Guru di Jatim Terima THR 50 Persen TPG, Begini Kata Gubernur Khofifah

- 19 April 2023, 16:51 WIB
Simak penuturan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengenai pemberian THR 50 persen TPG untuk guru di Provinsi Jatim.
Simak penuturan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengenai pemberian THR 50 persen TPG untuk guru di Provinsi Jatim. /



BERITASOLORAYA.com – Para guru di lingkungan Pemprov Jawa Timur atau Jatim full senyum sebab telah mendapatkan kepastian berupa pemberian THR dengan 50 persen TPG. Lalu apa kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa?

THR atau tunjangan hari raya merupakan hak para ASN (PNS dan PPPK) yang biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Lebaran 2023 ini, pemerintah telah memastikan akan kembali memberikan THR bagi ASN, termasuk para guru.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah memaparkan bahwa pemberian THR bagi guru dan dosen ASN 2023 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2023 ini, guru dan dosen yang tidak menerima 50 persen tukin akan mendapatkan 50 persen TPG.

Baca Juga: CAIR! TPG Triwulan 1 Tahun 2023 di Daerah Ini Sudah Disalurkan ke Rekening Guru Sertifikasi, Cek Saldo Segera

Meski telah termaktub di peraturan yang sah, masih ada guru yang mempertanyakan apakah betul guru mendapatkan THR dengan 50 persen TPG?

Mengenai hal ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberi keterangan yang bisa jadi merupakan kabar baik bagi para guru, khususnya yang ada di lingkungan Provinsi Jatim.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Khofifah memastikan bahwa guru di Jatim akan menerima THR dengan 50 persen TPG bulan Maret 2023.

Baca Juga: Semifinal Liga Champions Berpeluang Besar Sajikan Derby Della Madonnina, Ini Sebabnya

Pemprov Jatim disebut telah menyiapkan dana sebesar Rp30,2 Miliar untuk pemberian THR 50 persen TPG.

THR 50 TPG akan diberikan kepada sebanyak 15.220 guru yang terdiri dari 13.383 guru berstatus PNS dan 1.837 guru berstatus PPPK.

“Jumlah guru penerima TPG reguler dan THR 50% TPG ini berbeda karena aturan untuk THR berdasarkan pembayaran TPG yang dibayarkan Bulan Maret 2023,” tutur Khofifah.

Baca Juga: JELANG LEBARAN, Guru Non PNS di Daerah Ini Terima Tunjangan Insentif Triwulan 1 dan THR, Nominalnya Mantap

Terkait pembayaran THR dengan 50 persen TPG bulan Maret 2023, Khofifah menyebut bahwa guru yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau sudah berhenti pembayaran TPG-nya di bulan Januari, Februari atau Maret tidak akan mendapatkan THR dengan 50 persen TPG.

“Artinya jika ada guru yang pensiun/meninggal dan sudah berhenti pembayaran TPG nya di bulan Januari, Februari atau Maret, maka tidak mendapatkan THR 50 persenTPG ini,” katanya.

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa selain meningkatkan kesejahteraan guru, pemberian THR 50 persen TPG menjelang Lebaran 2023 ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat terutama di daerah.

Baca Juga: PNS Golongan III Bersiap, Pemerintah Telah Menetapkan Batas Usia Pensiun, Bukan di Umur 50 Tahun

Terlebih, para guru di Jatim tidak hanya menerima THR 50 persen TPG tetapi juga juga TPG reguler triwulan 1 tahun 2023 April ini.

“Kami harap ini juga akan mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Sehingga dengan cairnya TPG Reguler dan THR 50 persen TPG ini yang mendapatkan berkah dan kebahagiaan tidak hanya para guru tapi juga para pedagang kecil di daerah,” pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x