BERITASOLORAYA.com – Setelah menerima THR Lebaran 2023, para guru akhirnya akan menerima tambahan uang lain yang diperkirakan cair paling cepat bulan Juni 2023 mendatang.
Kedua jenis uang tambahan untuk guru ini diatur oleh dua kementerian berbeda. Pertama dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kedua dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Namun, tidak semua guru akan menerima uang tambahan di bulan Juni 2023. Pemerintah hanya akan mentransfer kepada guru ASN baik itu PNS atau PPPK dan guru sertifikasi dengan syarat-syarat tertentu.
Untuk uang tambahan yang pertama dikeluarkan oleh Menteri Keuangan di bulan Juni 2023 yang berupa gaji ke-13. Guru ASN PNS dan PPPK-lah yang berhak menerima kucuran dana ini.
Baca Juga: HORE, Guru Sertifikasi Dapat Bonus Double di Bulan Juni, Nominalnya Bikin Ngiler Banget...
Bulan Juni 2023 merupakan waktu paling cepat gaji ke-13 turun untuk penerima, termasuk guru ASN PNS dan PPPK. Hal ini sesuai yang diutarakan Menteri Keuangan dalam konferensi pers.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” tutur Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.