MOHON MAAF, Guru Honorer yang Lulus PPPK 2022 Ini Dibatalkan Kelulusannya karena 4 Hal, Ada Siapa Saja?

- 2 Mei 2023, 16:21 WIB
Ilustrasi. Ratusan ribu guru honorer sebentar lagi menyandang status sebagai ASN PPPK, tetapi ada beberapa hal yang membuat guru tidak jadi diangkat.
Ilustrasi. Ratusan ribu guru honorer sebentar lagi menyandang status sebagai ASN PPPK, tetapi ada beberapa hal yang membuat guru tidak jadi diangkat. /InfoPublik



BERITASOLORAYA.com – Ratusan ribu guru honorer sebentar lagi menyandang status sebagai ASN PPPK setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022. Namun, status kelulusan guru honorer bisa dicabut dalam kondisi tertentu.

Pengangkatan menjadi ASN PPPK merupakan hal yang begitu dinantikan guru honorer. Terlebih bagi para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun lamanya.

Pemerintah melalui Kemdikbud pun menyatakan komitmennya dalam menyelesaikan masalah guru honorer atau non ASN melalui penerimaan ASN PPPK yang telah berlangsung sejak tahun 2021.

Baca Juga: BERSIAP, Guru PAUD, SD, dan SMP Diminta Kemdikbud Daftar Program Ini, Pendaftaran Segera Berakhir Mei Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Ditjen GTK Kemdikbud, tahun ini akan ada sebanyak 250 ribu lebih guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK guru 2022 dan mendapatkan penempatan.

Para guru honorer ini dijadwalkan melaksanakan agenda berikutnya berupa pengisian DRH dan pemberkasan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023. Proses seleksi PPPK guru 2022 disebut akan rampung pada bulan Mei 2023.

Pasalnya, berdasarkan jadwal terbaru dari BKN, setelah pengisian DRH dan pemberkasan, akan ada agenda usul NIP PPPK hingga tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: TINGGAL LUSA, 250 Ribu Lebih Guru Diminta Lakukan Hal Ini. Kemdikbud Menjelaskan…

Adapun pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK guru formasi tahun 2022 akan terhitung 1 bulan setelah tanggal penyampaian usul penetapan NIP PPPK kepada Kepala BKN.

Meski demikian, guru honorer yang lulus seleksi belum aman posisinya jika terjadi beberapa kondisi. Hal ini dapat ditemukan di Peraturan Menteri PANRB nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan PPPK guru pada instansi daerah tahun 2022.

Berdasarkan pasal 41 Permenpan RB tersebut, terdapat 4 hal yang membuat status kelulusan peserta dibatalkan oleh PPK.

Empat kondisi tersebut antara lain:

Baca Juga: TERAKHIR 4 Mei, Guru Honorer Segera Tuntaskan Langkah Berikut agar Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini

1. Apabila peserta yang dinyatakan lulus tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan, maka ia dianggap mengundurkan diri.

2. Apabila peserta terbukti memiliki kualifikasi pendidikan maupun persyaratan lain yang tidak sesuai sebagaimana ditetapkan oleh Mendikbud Ristek.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x