PERLU TAHU, Inilah Perbedaan UKM dan UMKM, Bahkan Telah Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Simak Selengkapnya

- 17 Mei 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi perbedaan UMKM dan UKM
Ilustrasi perbedaan UMKM dan UKM /Dok Humas Prov Jateng

BERITASOLORAYA.com - Pengusaha kecil dan menengah (UKM) serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia bisnis. Namun, tahukah Anda bahwa ada perbedaan yang jelas antara UKM dan UMKM? Bahkan, perbedaan ini telah diatur secara resmi dalam peraturan pemerintah di Indonesia. Mari kita simak selengkapnya.

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun YouTube UKM TV, UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil menengah, didefinisikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pada saat undang-undang ini diberlakukan, Indonesia sedang menghadapi krisis moneter global pada tahun 2008.

Baca Juga: 9 Sekolah Terbaik di Sulawesi Selatan Berdasarkan Nilai UTBK 2022, No 1 Ternyata Bukan dari Makassar

Oleh karena itu, istilah UMKM lebih menekankan pada usaha mikro. Dalam definisi ini, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Sedangkan, usaha kecil menengah (UKM) didefinisikan sebagai usaha dengan kekayaan bersih antara 500 juta hingga Rp10 miliar rupiah.

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada kriteria omzet atau perputaran usaha. UMKM memiliki omzet dibawah Rp300 juta per tahun, sementara UKM memiliki omzet mulai dari 300 juta hingga Rp500 miliar per tahun.

Jumlah karyawan juga menjadi faktor yang membedakan antara UMKM dan UKM. UMKM memiliki jumlah karyawan sebanyak 5-19 orang, sementara UKM memiliki jumlah karyawan antara 20-99 orang atau lebih dari 30 orang menurut Bank Dunia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah