PERLU TAHU, Inilah Perbedaan UKM dan UMKM, Bahkan Telah Diatur dalam Peraturan Pemerintah, Simak Selengkapnya

- 17 Mei 2023, 15:19 WIB
Ilustrasi perbedaan UMKM dan UKM
Ilustrasi perbedaan UMKM dan UKM /Dok Humas Prov Jateng

Baca Juga: WAH, Inilah Tips agar Bibir Pink Alami, Caranya Cukup Mudah, Simak Selengkapnya

Terakhir, perbedaan terdapat pada total aset. UMKM memiliki total aset yang lebih kecil, yaitu maksimal Rp500 juta. Sementara UKM memiliki total aset mulai dari Rp50 juta hingga Rp10 miliar.

Perlu diketahui bahwa perbedaan definisi UMKM dan UKM ini hanya berlaku di Indonesia. Setiap negara dapat memiliki definisi yang berbeda tergantung pada kondisi dan kebutuhan ekonominya.

Peran UMKM dan UKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Menurut catatan BPS pada tahun 2019, terdapat sekitar 64 juta UMKM di Indonesia.

Namun, seiring dengan pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung sejak awal tahun 2020, sebagian besar UMKM mengalami penurunan omzet yang signifikan bahkan ada yang mengalami kebangkrutan.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buku Nasional 2023 Ini Cocok untuk Unggahan Media Sosial dan Peringatan Penuh Makna

Oleh karena itu, pemerintah telah memberikan berbagai stimulus dan skema untuk membantu UMKM bertahan di tengah kondisi sulit ini.

Salah satu contoh stimulus yang diberikan pemerintah adalah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang memberikan relaksasi terhadap kredit usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah juga memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM agar dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dan memperluas jangkauan pasar melalui digitalisasi.

Terkait dengan pengaturan UMKM dan UKM, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan daya saing sektor ini.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah