Kemenag Kucurkan Tunjangan Insentif untuk Guru PAI di Tahun Ini, Berapa Besaran Nominalnya?

- 2 Juni 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif
Ilustrasi tunjangan insentif /@Jcomp/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Berikut informasi terbaru mengenai penetapan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023.

Dikabarkan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau Ditjen Pendis Kemenag telah menentukan penerima insentif untuk guru PAI tahun 2023.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Agama Islam Amrullah, sebanyak 22 ribu guru PAI yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: PPG Prajabatan 2023, Ada Linieritas Bidang Studi Vokasi, Muatan Lokal, dan Umum. Pastikan Sesuai...

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," kata Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, pada Jumat, 26 Mei 2023.

Tentu saja penerima yang berhak mendapatkan tunjangan insentif ini haruslah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, nantinya dalam menyalurkan tunjangan insentif guru PAI ini akan dilakukan melalui dua tahapan yaitu pada bulan Juni 2023 dan bulan Desember 2023.

Baca Juga: BARU, 12 SMA, MA, dan SMK Terbaik di Kabupaten Kebumen versi LTMPT, Referensi PPDB 2023

Sementara itu, untuk besaran nominalnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS yaitu sejumlah Rp250.000 setiap bulan.

Namun, untuk pemberian insentif tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran negara.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag, berikut kriteria guru bukan PNS maupun PPPK yang berhak mendapatkan tunjangan insentif:

Baca Juga: 4 Cara untuk Menghilangkan Noda Kopi pada Pakaian, Penggemar Kopi Wajib Tahu!

1. Guru PAI yang tidak berstatus PNS maupun PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

2. Guru PAI Non PNS maupun PPPK yang bukan sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Tawarkan Beasiswa untuk Jenjang S1, S2, Hingga S3, Cek Jadwal dan Tahapannya

4. Belum memasuki usia pensiun.

Sebagai tambahan, Amrullah juga menjelaskan bahwa penerima yang berhak mendapatkan insentif tersebut juga dengan mempertimbangkan beberapa hal terkait prioritas penerima insentif.

Sehubungan dengan hal itu, skala prioritas penerima insentif diantaranya memperhatikan usia, daerah 3T, lama mengajar, dan juga dedikasi yang telah diberikan.

Baca Juga: BARU SAJA! Linieritas Bidang Studi Vokasi PPG Prajabatan 2023, Ada 15 Prodi. Apakah Sesuai dengan Jurusanmu?

Tidak lupa, dalam kesempatan yang sama, Amrullah juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Kemenag Provinsi maupun Kabupaten atau Kota yang telah memberikan kontribusi dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI," katanya.***

 

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x