Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemennkeu.go.id, perhitungan gaji ASN ke 13 ini terdiri dari komponen yang meliputi gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat sebanyak 50 persen.
Ketentuan ini berlaku bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, Guru dan Dosen. Berikut detail komponen pembayaran gaji ke 13.
Pembayaran gaji ke 13 dari APBN meliputi:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pembayaran gaji ke 13 dari APBD meliputi: