WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

- 5 Juni 2023, 14:51 WIB
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini /unsplash.com/@mufidpwt/

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemennkeu.go.id, perhitungan gaji ASN ke 13 ini terdiri dari komponen yang meliputi gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat sebanyak 50 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, Guru dan Dosen. Berikut detail komponen pembayaran gaji ke 13.

Pembayaran gaji ke 13 dari APBN meliputi:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran gaji ke 13 dari APBD meliputi:

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x