- 80% persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...
Khusus untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.
Demikian informasi gaji ke 13 tidak bisa cair untuk golongan berikut dan sistem perhitungan pembayaran gaji ke 13 PNS terbaru.***