WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

- 5 Juni 2023, 14:51 WIB
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini /unsplash.com/@mufidpwt/

- 80% persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...

Khusus untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informasi gaji ke 13 tidak bisa cair untuk golongan berikut dan sistem perhitungan pembayaran gaji ke 13 PNS terbaru.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x