WADUH! Golongan Berikut Tidak Bisa Menikmati Gaji ke 13 PNS, Bagaimana Sistem Perhitungan Gaji Terbaru?

- 5 Juni 2023, 14:51 WIB
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini
Gaji ke 13 tidak bisa cair pada golongan berikut ini /unsplash.com/@mufidpwt/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting tentang golongan berikut ini tidak bisa menikmati gaji ke 13 karena beberapa alasan. Lalu bagaimana sistem perhitungan pembagian gaji ke 13 terbaru? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji ke 13 Nomor S-448/KPN.0830./2023 tentang informasi mengenai gaji ke 13 bagi PNS sudah bisa dicairkan sejak tanggal 5 juni 2023.

Surat Perintah Membayar sudah diajukan pada tanggal 5 Juni 2023 sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana ditentukan sesuai tanggal dengan ketentuan yang berlaku. Aturan tentang pembayaran gaji ke 13 ini juga mengatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Dinaikkan untuk Tahun 2024, Bagaimana dengan Tunjangan Kinerja?

Kategori yang berhak menerima gaji ke 13 ini adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, Guru, dan Dosen. Namun sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke 13 ternyata tidak semua ASN bisa menikmati gaji ke 13 ini.

Gaji ke 13 ini tidak cair pada ASN, PPPK, TNI, Polri dengan kategori berikut.

1. ASN yang sedang mengambil cuti atau diluar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. ASN yang sedang mendapat tugas di luar instansi pemerintah baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri dan proses pembayaran gaji sudah dibayarkan pada pihak perusahaan yang bersangkutan

Dua golongan ASN ini tidak bisa menerima pembayaran gaji ke 13 yang cair pada tanggal 5 Juni 2023 ini. Perlu menjadi perhatian juga bahwa gaji ke 13 PNS tidak bisa dicairkan secara penuh.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemennkeu.go.id, perhitungan gaji ASN ke 13 ini terdiri dari komponen yang meliputi gaji atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat sebanyak 50 persen.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, Guru dan Dosen. Berikut detail komponen pembayaran gaji ke 13.

Pembayaran gaji ke 13 dari APBN meliputi:

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pembayaran gaji ke 13 dari APBD meliputi:

- 80% persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pembangunan IKN Tetap akan Dilanjutkan, Simak Selengkapnya...

Khusus untuk guru dan dosen akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan.

Demikian informasi gaji ke 13 tidak bisa cair untuk golongan berikut dan sistem perhitungan pembayaran gaji ke 13 PNS terbaru.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x