Lalu, jaminan apa yang dimaksudkan hingga ASN aktif berhak mendapatkan jaminan hingga Rp75 juta dan sangat bermanfaat untuk keluarga?
Jaminan yang dimaksud adalah jaminan kematian (JKM) yang tentunya prosedur pengelolaan ini dilakukan oleh PT Taspen yang ditujukan untuk ASN aktif.
Baca Juga: HORE! Gaji PJLP Segera Naik, Pemprov DKI Jakarta sudah Usulkan kepada DPRD dengan Nominal...
Manfaat dari Jaminan Kematian terbagi menjadi beberapa kondisi yang ASN aktif wajib simak penjelasannya berikut ini.
1. Apabila terdapat ASN aktif yang meninggal dunia maka akan memperoleh santunan jaminan kematian hingga sebanyak Rp15 juta.
2. ASN aktif yang meninggal dunia tersebut juga akan mendapatkan uang duka wafat dengan nominal sebesar 3 kali gaji pokok.
3. ASN aktif yang meninggal dunia juga akan mendapatkan dana pemakaman hingga sekitar Rp75 juta.
Baca Juga: Charlie Puth Beri Kode Siap Manggung Bareng dengan Jungkook BTS, ARMY Diminta Bersabar...