PENTING! Semua Guru Sertifikasi yang Terima TPG atau Tunjangan Profesi Guru Wajib Lakukan Ini. Merapat Ya...

- 28 Juli 2023, 15:43 WIB
Semua guru sertifikasi yang terima TPG atau Tunjangan Profesi Guru wajib lakukan ini
Semua guru sertifikasi yang terima TPG atau Tunjangan Profesi Guru wajib lakukan ini /Antara
BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru sertifikasi yang menerima tunjangan profesi guru atau TPG. 
 
Terdapat hal yang wajib guru penerima tunjangan sertifikasi lakukan di bulan Juli 2023 ini.
 
Seperti guru penerima tunjangan sertifikasi ketahui bahwa saat ini ada banyak guru yang mengalami Info GTK maintenance atau sedang dalam masa perbaikan.
 
Pastikan bagi guru yang belum melakukan verval ijazah, mengklik tombol yang bertuliskan "Click tombol ini untuk verval ijazah" di Info GTK.
 
Nantinya bagi guru yang sudah mengklik tombol verval ijazah, maka akan muncul halaman baru, yaitu SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik).
 
 
Pada halaman tersebut, guru isi beberapa data yang ada pada formulir verifikasi, seperti perguruan tinggi, nomor ijazah, dan angka pengaman 4-8, lalu verifikasi.
 
Jika verifikasi data guru berhasil, maka akan muncul hasil verifikasi: data ditemukan. 
 
Dalam hal ini, bagi guru yang belum verval harap segera melakukan verval data, sebab pada bulan Agustus akan ada penarikan data.
 
Oleh sebab itu, guru harus memastikan bahwa data yang ada sudah lengkap, jika belum bisa segera dilengkapi sebelum penarikan data.
 
 Lebih lanjut, jika nanti Info GTK sudah diproses oleh Kemdikbud Ristek, maka akan muncul berbagai kode validasi di Info GTK.
 
 
Adapun untuk kode validasi di Info GTK yang muncul nantinya bisa seperti ini:
 
1. Status data: 1
Keterangan: Data Dapodik belum terbaca
 
2. Status data: 2
Keterangan: Belum lolos validasi dan verifikasi, maka guru perlu melakukan perbaikan data (lihat lembar info pada tab verifikasi tunjangan profesi)
 
3. Status data: 4
Keterangan: Belum valid (Koordinasi dengan operator tunjangan)
 
4. Status data: 6
Keterangan: Tidak aktif atau pensiun
 
5. Status data: 7
Keterangan: Menunggu periode generate SKTP
 
6. Status data: 8
Keterangan: Sudah terbit SKTP
 
7. Status data: 16
Keterangan: SKTP belum bisa diterbitkan karena data guru belum diusulkan operator tunjangan profesi dinas, maka silahkan hubungi dinasnya.
 
8. Status data: 19
Keterangan: Telah memiliki beban tugas minimal 24 jam TM dalam 1 jenis mapel, namun tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, jika memiliki ijazah S1 yang sesuai dengan mapel yang diampu silahkan memverifikasi melalui dinas pendidikan.
 
Itulah tanda status data dan artinya yang perlu diketahui oleh guru penerima tunjangan sertifikasi atau TPG.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x