BERITASOLORAYA.com - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hal yang ditunggu oleh para guru sertifikasi. Namun, hingga memasuki tanggal 17 Juli 2023 ternyata masih ada daerah yang belum bisa cairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023.
Telatnya pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 tahun 2023 ternyata salahsatunya berkaitan dengan SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi) dan tampilan dalam Info GTK.
Progres SKTP guru sertifikasi jenjang SD dan SMP di beberapa pemerintah daerah ternyata masih dalam tahap usul.
Adapun pemerintah daerah yang dimaksud salah satunya yaitu Kabupaten Aceh Besar. Maka dari itu, pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau kepada guru sertifikasi jenjang SD dan SMP untuk melakukan lima hal penting yang perlu dilakukan terhadap SKTP agar pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 bisa segera cair.
Inilah lima langkah jitu untuk STKP agar tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 2 bisa segera dicairkan seperti dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman disdikbudacehbesar.org
1. Berkas usulan SKTP diserahkan paling lambat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar yaitu pada tanggal 17 Juli 2023.
2. Berkas usulan SKTP dikirimkan setelah ada tandatangan ke link https://bit.ly/TPGTW2_2023
3. Bagi guru ASN PPPK yang telah mengabdi pada Januari hingga Maret 2023 masih aktif di sekolah induk yang lama maka diharuskan melampirkan surat keterangan aktif mengajar di sekolah tersebut.